Dalam kitab Fathul Qorib yang berlandaskan fikih madzhab Syafi’i, syarat sah nikah meliputi beberapa ketentuan utama:

  • Adanya wali nikah yang adil bagi pihak perempuan. Wali ini harus laki-laki, muslim, baligh (dewasa), berakal, merdeka (bukan budak), dan adil (tidak fasiq).
  • Kehadiran dua orang saksi laki-laki yang adil yang menyaksikan akad nikah.
  • Terjadinya ijab kabul, yaitu ungkapan serah terima akad nikah antara wali dan mempelai laki-laki atau wakilnya secara jelas dan tegas.
  • Akad nikah tidak sah jika tanpa wali, tanpa dua saksi, atau tanpa ijab kabul yang benar.
  • Madzhab Syafi’i menegaskan bahwa seorang wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri atau orang lain, sehingga kehadiran wali adalah wajib.
  • Terdapat pengecualian pada wali untuk pernikahan wanita kafir dzimmi yang tidak mewajibkan wali muslim, serta pernikahan budak wanita yang wali majikannya boleh fasiq namun tetap sah.
  • Keseluruhan syarat ini menegaskan tata cara pelaksanaan akad nikah yang syah menurut madzhab Syafi’i dan menjadi landasan utama kitab Fathul Qorib dalam membahas bab nikah.

rukun nikah dalam kitab fathul korib

Rukun nikah dalam kitab Fathul Qorib berdasarkan madzhab Syafi’i mencakup lima unsur pokok berikut:

  1. Mempelai laki-laki (zawji) yang akan menikahkan.
  2. Mempelai perempuan (zawjah) yang akan dinikahi.
  3. Wali nikah sebagai penjaga pihak perempuan yang memenuhi syarat syah.
  4. Dua orang saksi laki-laki yang adil untuk menyaksikan akad nikah.
  5. Sighat (akad pernikahan) berupa ijab dan kabul yang dilakukan oleh wali dan mempelai laki-laki.

Kitab ini menjelaskan bahwa tanpa salah satu dari rukun tersebut, akad nikah tidak sah menurut hukum Islam madzhab Syafi’i. Wali yang dimaksud harus laki-laki, muslim, baligh, berakal, merdeka, dan adil. Adanya ijab kabul sebagai kelengkapan akad yang dilakukan secara tegas juga merupakan rukun sahnya nikah.

Ringkasan tersebut sesuai dengan penguraian Fathul Qorib mengenai bangunan utama dari akad nikah yang wajib dipenuhi agar pernikahan sah menurut syariat Islam madzhab Syafi’i.

About Author

admin

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *